Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 3919
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عِيسَى عَنْ ثَوْرٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ قَالَ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ يَخْطُبُ وَكَانَ قَلِيلَ الْحَدِيثِ
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَمِعْتُهُ يَخْطُبُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا الرَّجُلُ يَقْتُلُ الْمُؤْمِنَ مُتَعَمِّدًا أَوْ الرَّجُلُ يَمُوتُ كَافِرًا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] dari [Tsaur] dari [Abu 'Aun] dari [Abu Idris], ia berkata; saya mendengar [Mu'awiyah] berkhutbah dan ia sedikit berbicara, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Idris berkata; saya mendengarnya sedang berkhutbah, ia mengatakan; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Seluruh dosa semoga Allah mengampuninya kecuali seorang laki-laki membunuh seorang mukmin secara sengaja, atau serang laki-laki yang meninggal sebagai orang kafir.